Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Luwu Timur, Curi 2 Motor Warga Kolaka Utara
KOLAKA UTARA, iNews.id – Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara menangkap residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/9/2023). Pelaku awalnya mencuri dua unit motor warga Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi mengatakan, pelaku berinisial YS warga Desa Bancea, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pria pengangguran ini saat diperiksa ternyata residivis kasus curanmor di daerahnya.
“Pelaku ditangkap tadi siang beserta dua unit motor curiannya,” ujar Arif, Rabu (20/9/2023) malam.
Dua motor yang dicuri masing-masing merek Honda Scoopy putih dengan nomor polisi (nopol) DP 5751 CM dan Mio S hijau putih DT 6498 AJ. Motor tersebut milik Mardati, warga Desa Patowonua dan Muhaiminah asal Desa Pitulua yang dibawa kabur pelaku YS saat terparkir di teras rumah.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: